Jumat, 07 Desember 2012

PENULISAN ILMIAH


1.    Pengertian Penulisan Ilmiah

Penulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.

Senin, 08 Oktober 2012

Tugas Softskill Bahasa Indonesia


Nama    : Karina Muliawati S
Kelas     : 3EB21
NPM      : 23210838
Tugas    : Bahasa Indonesia


Bahasa Indonesia Sebagai Jati Diri Bangsa

Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang berbunyi “Kami putra putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Ini berarti bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional.
Dalam Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia ( Bab XV, pasal 36). Dengan berlakunya Undang – Undang Dasar 1945, bertambah pula kedudukan Bahasa Indonesia, yaitu sebagai bahasa negara dan bahasa resmi. Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia dipakai dalam segala upacara, dan kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun tulis. Hanya dalam kondisi tertentu saja, demi komunikasi Internasional kadang – kadang pidato kenegaraan ditulis dan diucapkan dengan bahasa asing, terutama bahasa Inggris.
Untuk melaksanakan fungsinya sebagai bahasa negara, bahasa perlu senantiasa dibina dan dikembangkan. Fungsi Bahasa Indonesia bagi bangsa Indonesia ialah sebagai pemersatu suku – suku bangsa di Republik Indonesia yang beraneka ragam. Bahasa Indonesia menjalankan fungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Dengan menggunakan bahasa Indonesia rasa kesatuan dan persatuan bangsa berbagai etnis terpupuk.
Dalam hubungannya sebagai bahasa budaya, Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan untuk membina dan mengembangkan kebudayaan nasional. Karena bahasa Indonesia memiliki ciri – ciri dan identitas sendiri yang membedakannya dengan kebudayaan dari bangsa – bangsa lain.
Jati diri bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan merupakan harapan bangsa yaitu pribadi masyarakat Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jati diri bangsa Indonesia tersebut dapat tercemari oleh kebudayaan lain melalui globalisasi apabila kita tidak dapat menjaga dan melestarikannya dengan baik. 


Sumber :
Alek dan H. Achmad HP. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Kencana, 2010.





Sejarah Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu, bahasa Austronesia dari cabang bahasa – bahasa Sunda – Sulawesi, yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara sejak abad – abad awal penanggalan modern. Bentuk bahasa sehari – hari ini sering dinamai dengan istilah Melayu Pasar.
Selain Melayu Pasar terdapat pula istilah Melayu Tinggi. Pada masa lalubahasa Melayu Tinggi digunakan kalangan keluarga kerajaan disekitar Sumatra, Malaya dan Jawa. Bentuk bahasa ini lebih sulit karena penggunaannya sangat halus, penuh sindiran, dan tidak seekspresif bahasa Melayu Pasar.
Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa Melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.
Bahasa Melayu dipakai dimana-mana diwilayah Nusantara serta semakin berkembang dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu menyerap kosakata dari berbagai bahasa, terutama bahasa Sanskerta, Persia, Arab, dan bahasa Eropa.
Pemerintah kolonial Hindia – Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai rendah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standarisasi bahasa.
Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Tahun 1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904, Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) dibawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson.

Peristiwa – peristiwa penting berkaitan dengan perkembangan Bahasa Indonesia diantaranya :
1.  Pada tahun 1901, disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Ch. A van Ophuijsen dimuat dalam kitab logat Melayu.
2.  Tahun 1908, pemerintah mendirikan badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie  Voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat). Kemudian tanggal 1917diubah menjadi Balai Pustaka yang telah menerbitkanbuku-buku novel seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan yang membantu penyebaran bahasa Melayu.
3.   Tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda pilihan memancungkan tonggak kukuh perjalanan bahasa Indonesia.
4.   Tahun 1933 berdiri angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinyasebagai Pujangga Baru dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
5.   Tahun 1936, Sutan Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
6.  Tanggal 15 – 28 Juni 1938, dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Hasil kongres disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
7. Tanggal 18 Agustus 1945, ditandatangani Undang Undang Dasar RI 1945, pada pasal 36 menetapkan bahasaIndonesia sebagai bahasa negara.
8.  Tanggal 19 Maret 1947, diresmikan penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti Ejaan Van Ophuijsen.
9. Kongres Bahasa Indonesia  II di Medan pada 28 Oktober – 2 November 1954 menyempurnakan bahasa Indonesia dan diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan sebagai bahasa negara.
10. Tanggal 16 Agustus 1972, Presiden Soeharto meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) yang dikuatkan dengan Keputusan Presiden no 57 tahun 1972.
11. Tanggal 31 Agustus 1972, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman  Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan pedoman umum pembentukkan istilah resmi berlaku diseluruh wilayah Indonesia.
12.  Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta pada tanggal 28 Oktober – 2 November 1978.
13.  Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta pada tanggal 21 – 6 November 1983.
14. Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta pada tanggal 28 Oktober – 3 November 1988, diuhadiri 700 pakar bahasa Indonesia dari seluruh Nusantara.
15. Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta pada 28 Oktober – 2 November 1993. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahsa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang Undang Bahasa Indonesia.
16. Kongres Bahasa Indonesia VII diselenggarakan di Hotel Indonesia, Jakarta pada tanggal 26 – 30 Oktober 1998. Mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa,
17. Kongres Bahasa Indonesia VIII diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 -17 Oktober 2003.
18. Kongres Bahasa Indonesia IX pada tanggal 28 Oktober – 1 November 2008 di Hotel Bumi Karsa, Jakarta Selatan. Membahas tiga persoalan utama : 1) bahasa Indonesia; 2) bahasa daerah; dan 3) penggunaan bahasa asing.

Sumber :
Alek dan H. Achmad HP. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Kencana, 2010.

Jumat, 08 Juni 2012

Contoh Kasus Hak Paten


Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.                               

CONTOH KASUS HAK PATEN
October 23, 2009 at 10:20
HELSINKI – Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten. Nokia mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM.
GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.

Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi.
“Dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,” kata Vice President Nokia Ilkka Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).

Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
Sementara itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.

Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)

TUGAS SOFTSKILL ke - 7


Nama   :  Karina Muliawati S
Kelas    :  2EB21
NPM    :  23210838


1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Jumat, 25 Mei 2012

Contoh Kasus Hukum Perikatan

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
:Sewa - Menyewa Ruangan :

A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Rabu, 09 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur soal-soal dalam berdagang , yang timbul karena tingkah laku manusia dalam berdagang. 

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Atas dasar segi hukum, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik koperasi.  berikut ini penjelasan ketiga bentuk-bentuk badan usaha satu persatu.
•    Badan Usaha Milik Negara
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
•    Badan Usaha Milik Swasta
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, badan usaha swasta dalah badan usaha yang modalnya di miliki oleh pihak swasta.
badan usaha dibedakan menjadi dua yaitu, badan usaha swasta milik dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri, sedangkan badan usaha asing adalah badan usaha yang modalnya dimilik oleh masyarakat luar negeri.
•    Badan Usaha Milik Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Hukum Perikatan

Adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu presentasi dan pihak yang lebih wajib memenuhi sesuatu prestasi.

Dasar Hukum Perikatan

•    Perikatan yang timbul dari persetujuan.

•    perikatan yang timbul dari udang-undang :
1.       perikatan terjadi karena undang-undang semata
2.       perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
•    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

Jumat, 23 Maret 2012

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

HUKUM PERJANJIAN (Tugas ke-4)

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 2EB21
Npm : 23210838



Pengertian Hukum Perjanjian

1.        Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
    Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.       Menurut Rutten
    Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3.        Menurut adat
    Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang  lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kamis, 22 Maret 2012

HUKUM PERDATA (Tugas ke-3)

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 2EB21
Npm : 23210838


1.       HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Jumat, 16 Maret 2012

Cyber Crime Marak, Masyarakat Semakin Butuh Perlindungan Hukum


Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kejahatan dalam dunia internet pun semakin beragam. Sebut saja hackingmalware, hingga human trafficking dan terrorism yang kini juga memanfaatkan fasilitas internet. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap cyber crime pun akan semakin dibutuhkan, selain diperlukan juga kepekaan dan kewaspadaan masyarakat pengguna internet terhadap segala kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice (Foto: Dadan T.)*
“Hati-hati terutama ketika menggunakan komputer umum, di warnet misalnya. Jika menggunakan komputer umum, pastikan menghapus Temporary Internet Files, passwords, history, dan sebagainya,” ujar Todd Tumbleson dari The Federal Bureau Investigation (FBI) saat mengisi Kuliah Umum “Cyber Crime and The Roke of Federal Prosecutro: The US Perspectives”.  Acara ini digelar di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (29/11) kemarin, diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Unpad, Universitas Maranatha, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Pasundan, Universitas Islam Bandung, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Minggu, 11 Maret 2012

Subjek Hukum dan Objek Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.       Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.       Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Tugas 1 part 2 (Kodifikasi Hukum, Kaidah dan Norma, dan Hukum Ekonomi)

1.3 KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi (Belanda: codificatie/ Inggris: codification), diartikan sebagai pengumpulan sejumlah ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang disusun menjadi sebuah buku hukum atau buku perundang-undangan.

Dalam praktiknya kodifikasi diterjemahkan dengan istilah “kitab Undang-undang” (wetboek) untuk membedakan dengan “Undang-undang” (wet). Kodifikasi yang disamakan dengan produk kitab undang-undang, cakupannya lebih luas dibanding dengan undang-undang. Ia bisa mencakup hukum tertentu secara keseluruhan yang tidak didapatkan dalam sebuah undang-undang biasa.

Tugas 1 part 1 (Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum)

1.1   PENGERTIAN HUKUM

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.