Pengertian Hak Paten
Hak paten adalah hak khusus
yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
October 23, 2009 at 10:20
HELSINKI
– Dua vendor handset besar tengah berseteru. Nokia
menuntut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten. Nokia
mengklaim ponsel cerdas populer besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang
membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk
GSM.
GSM
merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator
pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di
seluruh dunia.
Perdebatan
mengenai hak paten ini
meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam
gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadilan Delaware, AS,
Nokia
menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya
lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju
untuk membayar lisensi.
“Dengan
penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia,
Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia,”
kata Vice President Nokia Ilkka
Rahnasto seperti dikutip dari USA Today, Jumat (23/10/2009).
Dalam
gugatannya, Nokia
menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan
teknologi mereka.
Sementara
itu, juru bicara Apple Steve Dowling menolak untuk memberikan komentar etrkait
hal ini. Pengacara hak paten
Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar
gugatan yang diajukan Nokia bukan
sekedar persoalan uang.
Menurutnya,
dalam salah satu poin gugatannya Nokia
berupaya mencari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia
wireless perusahaan secara reguler menggunakan hak paten dari
sebuah teknologi. Nokia
sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless patents. Sementara
Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak
teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama. (rah)
kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
semoga bermanfaat yaa :)