Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kejahatan dalam dunia internet pun semakin beragam. Sebut saja hacking, malware, hingga human trafficking dan terrorism yang kini juga memanfaatkan fasilitas internet. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap cyber crime pun akan semakin dibutuhkan, selain diperlukan juga kepekaan dan kewaspadaan masyarakat pengguna internet terhadap segala kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice (Foto: Dadan T.)*
“Hati-hati terutama ketika menggunakan komputer umum, di warnet misalnya. Jika menggunakan komputer umum, pastikan menghapus Temporary Internet Files, passwords, history, dan sebagainya,” ujar Todd Tumbleson dari The Federal Bureau Investigation (FBI) saat mengisi Kuliah Umum “Cyber Crime and The Roke of Federal Prosecutro: The US Perspectives”. Acara ini digelar di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (29/11) kemarin, diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Unpad, Universitas Maranatha, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Pasundan, Universitas Islam Bandung, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Tumbleson banyak menjelaskan tentang berbagai jenis kejahatan yang dapat terjadi dalam dunia cyber, dan bagaimana cara mencegah serta penegakkan hukumnya. Sekarang dunia internet bahkan dimanfaatkan untuk kejahatan child exploitation, teroris, dan human trafficking.
“Banyak negara berbagi informasi tentang korban dan pelaku kejahatan. Jika menemukan pelaku kejahatan, segera beritahukan kepada pihak yang berwenang,” ujar Tumbleson saat memaparkan mengenai kejahatan child exploitation yang marak terjadi di United States. Ia mengungkapkan bahwa selain memiliki 200 juta rekaman sidik jari dari pelaku kejahatan, U.S .juga memiliki database DNA dari 300.000 phedophiles. Kejahatan ini juga memakan korban di Indonesia.
Pembicara lain, Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice mengungkapkan bahwa perdagangan manusia kini menjadi perhatian dunia internasional. Perdagangan manusia ini termasuk sex trafficking, child sex trafficking, labor trafficking, dan beggar trafficking. Kinney menyebutkan bahwa perdagangan manusia biasanya melibatkan banyak negara dan merupakan kejahatan yang mengerikan.
Untuk mengatasinya, kini U.S. telah memiliki undang-undang kejahatan human trafficking dan mekanisme untuk melindungi korban trafficking. “Kita memiliki polisi dan jaksa nasional yang telah dilatih bagaimana mengidentifikasi dan melindungi korban trafficking. Tapi masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, terutama pada tingkat lokal,” Ujar Kinney.
Dalam kesempatan tersebut, Kinney juga banyak membahas mengenai the Role of the Prosecutor: U.S. Perspective. Dalam hal ini, ia banyak membagi pengalamannya dalam menangani berbagai kasus hukum di U.S.
Ditemui seusai acara, dosen Fakultas Hukum Unpad, Dr. Danrivanto Budhijanto, SH., LLM in UT Law mengungkapkan bahwa acara ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bagi mahasiswa mengenai perbedaan sistem hukum di negara lain. Dr. Danrivanto juga menilai bahwa para peserta sangat bersemangat untuk mempelajari materi-materi hukum non-Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari antusiasnya peserta mengajukan berbagai pertanyaan pada para pembicara.
Berbicara mengenai cyber law, Dr. Danrivanto mengungkapkan bahwa penerapan sistem hukum di U.S juga bisa diterapkan di Indonesia, karena rezim cyber law menganut asas extra territorial juridiction, dan bersifat broderless. Cyber law di setiap negara pada dasarnya memiliki prinsip yang sama. “Kita juga memiliki dasar prinsip yang sama dengan konsep internasional, namun yang berbeda hanya pada hukum acara,” jelasnya.(unpad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar