Pengertian
Hukum Perikatan
Adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu presentasi dan pihak yang lebih wajib memenuhi sesuatu prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
• Perikatan yang timbul dari persetujuan.
• perikatan yang timbul dari udang-undang :
1. perikatan terjadi karena undang-undang semata
2. perikatan terjadi karena undang-undang akibat
perbuatan manusia
•
Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi terjadi karena perbuatan melanggar
hukum dan perwakilan sukarela.
Asas-asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme
lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat adalah :
1. Kata
Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
2. Cakap
untuk Membuat Suatu Perjanjian
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
4. Suatu sebab yang Halal
PENGERTIAN
WANPRESTASI
Wanprestasi (atau ingkar janji)
adalah berhubungan erat dengan adanya perkaitan atau perjanjian antara
pihak.Baik perkaitan itu di dasarkan perjanjian sesuai pasal 1338 sampai
dengan 1431 KUH PERDATA maupunperjanjian yang bersumber pada undang undang
seperti di atur dalam pasal 1352 sampai dengan pasal 1380KUH perdata.apabila
salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alsan bagiu pihak lainya untuk
mengajukangugatan.demikian juga tidak terpenuhinya pasal 1320 KUH perdata
tentang syarat syarat sahnya suatuperjanjian menjadi alas an untu kbatal atau
di batalkan suatu persetujuan perjanjian melalui suatu gugatan,Salah satu alas
an untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah karena adanya wanprestasi atau
ingkar janji dari debitur.wanprestasi itu dapat berupa tidak
memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambatmemenuhi kewajiban, atau
memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 5 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan
hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya
yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya
perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing
merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua
orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua
orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua
mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal
1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang
pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum
dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari
debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan
secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan
kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag
dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
4. Musnahnya
barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu
perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti
telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang
perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut.
5. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar