Jumat, 23 Maret 2012

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

HUKUM PERJANJIAN (Tugas ke-4)

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 2EB21
Npm : 23210838



Pengertian Hukum Perjanjian

1.        Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
    Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.       Menurut Rutten
    Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3.        Menurut adat
    Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang  lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kamis, 22 Maret 2012

HUKUM PERDATA (Tugas ke-3)

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 2EB21
Npm : 23210838


1.       HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Jumat, 16 Maret 2012

Cyber Crime Marak, Masyarakat Semakin Butuh Perlindungan Hukum


Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kejahatan dalam dunia internet pun semakin beragam. Sebut saja hackingmalware, hingga human trafficking dan terrorism yang kini juga memanfaatkan fasilitas internet. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap cyber crime pun akan semakin dibutuhkan, selain diperlukan juga kepekaan dan kewaspadaan masyarakat pengguna internet terhadap segala kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice (Foto: Dadan T.)*
“Hati-hati terutama ketika menggunakan komputer umum, di warnet misalnya. Jika menggunakan komputer umum, pastikan menghapus Temporary Internet Files, passwords, history, dan sebagainya,” ujar Todd Tumbleson dari The Federal Bureau Investigation (FBI) saat mengisi Kuliah Umum “Cyber Crime and The Roke of Federal Prosecutro: The US Perspectives”.  Acara ini digelar di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (29/11) kemarin, diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Unpad, Universitas Maranatha, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Pasundan, Universitas Islam Bandung, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Minggu, 11 Maret 2012

Subjek Hukum dan Objek Hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.       Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.       Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Tugas 1 part 2 (Kodifikasi Hukum, Kaidah dan Norma, dan Hukum Ekonomi)

1.3 KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi (Belanda: codificatie/ Inggris: codification), diartikan sebagai pengumpulan sejumlah ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang disusun menjadi sebuah buku hukum atau buku perundang-undangan.

Dalam praktiknya kodifikasi diterjemahkan dengan istilah “kitab Undang-undang” (wetboek) untuk membedakan dengan “Undang-undang” (wet). Kodifikasi yang disamakan dengan produk kitab undang-undang, cakupannya lebih luas dibanding dengan undang-undang. Ia bisa mencakup hukum tertentu secara keseluruhan yang tidak didapatkan dalam sebuah undang-undang biasa.

Tugas 1 part 1 (Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum)

1.1   PENGERTIAN HUKUM

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.