Rabu, 26 Oktober 2011

KAJIAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG 1945

Menurut Prof. Dr. Sri-Edi SwasonoPasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
          Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
          Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).

Sabtu, 15 Oktober 2011

Apa yang Anda Ketahui Tentang CU (Credit Union) ?


Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.

Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Credit Union bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.

Credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.


Kenapa Koperasi di Indonesia Mati Suri?

Tepat 64 tahun setelah kongres koperasi yang pertama pada 12 Juli 1947, koperasi masih menjadi entitas ekonomi kelas dua di negeri ini. Tidak kompetitif,  unbankable, pemburu rente, dan sejumlah atribut negatif  lain masih melekat dengan nama koperasi. RUU Koperasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR diharapkan mampu mengubah wajah koperasi yang demikian.
Kurang baiknya kinerja koperasi salah satunya akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Yang paling utama harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang. Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sedangkan koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama.

Selasa, 04 Oktober 2011

Hubungan Koperasi dengan Perekonomian Indonesia

Koperasi

Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.
                Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.

 Pendekatan – pendekatan dalam membentuk organisasi koperasi dapat dilakukan sebagai berikut :
·         Disatu pihak, pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang  yang tidak berkepentingan terhadap  jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif  dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
·         Dilain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
  
Jika unsur-unsur ideologi tersebut diabaikan, maka secara pragmatis organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan “ sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”.
Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi  koperasi yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konperensi Buruh Internasional (International Labor Organization  = ILO, 1966) : “ Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang  bergabung secara suka rela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang  wajar dari usaha, dimana para anggotanya  berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi seperti organisasi sosio ekonomis yang lain.
Jika definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukkan ciri khusus koperasi sebagai suatu bentuk organisasi:
1.        Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang   kurangnya satu kepentingan.
2.       Angan-angan individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan  sosial mereka melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).
3.        Sebagai suatu instrumen (sarana) untuk mencapai tujuan itu yaitu melalui pembentukan  suatu perusahaan.
4.       Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi  ini yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang / memperbaiki situasi ekonomi para anggota  (memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).

Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bisa terjadi jika kelompok tersebut secara relatif homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan kontribusi yang nyata.

Prinsip Identitas Koperasi

Rapat Anggota merupakan instansi  tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi,
menentukan antara lain arah perkembangan koperasi  serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Dalam badan usaha non-koperasi Rapat Anggota dapat  disamakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Suatu hal yang unik tentang koperasi dikemukakan David Barton dari Kansas State University : “Koperasi adalah suatu bisnis dari pengguna-pemilik dan pengguna-pengendali yang membagi keuntungannya atas dasar jasa para anggotanya”; secara spesifik dikatakan bahwa ada 3 konsep atau prinsip yang mendasari Koperasi yaitu : konsep  user-owner, konsep  user- control dan konsep  user – benefit atau ada yang menyebutkan “ anggota koperasi mempunyai “ prinsip identitas” yaitu sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a.       Menetapkan anggaran dasar
b.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c.       Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d.       Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Mentaati peraturan koperasi
b.       Menghadiri rapat anggota
c.        Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a.       Mengajukan usul dalam suatu rapat
b.      Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c.       Dipilih menjadi pengurus koperasi
d.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Menyelenggarakan rapat anggota
c.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk  dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1.       Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.       Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.       Untuk maksud kerapihan dan penyusunan yang sistematik dari laporan pengurus, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2.       Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.       Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1.       Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.       Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.       Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4.       Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.       Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.       Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan berakar.
7.       Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8.       Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.       Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.      Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c.       Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d.      Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2.       Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a.       Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b.      Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.       Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.      Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e.      Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.        Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.       Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.      Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i.         Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.

Sumber :