Rabu, 09 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur soal-soal dalam berdagang , yang timbul karena tingkah laku manusia dalam berdagang. 

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Atas dasar segi hukum, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik koperasi.  berikut ini penjelasan ketiga bentuk-bentuk badan usaha satu persatu.
•    Badan Usaha Milik Negara
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
•    Badan Usaha Milik Swasta
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, badan usaha swasta dalah badan usaha yang modalnya di miliki oleh pihak swasta.
badan usaha dibedakan menjadi dua yaitu, badan usaha swasta milik dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri, sedangkan badan usaha asing adalah badan usaha yang modalnya dimilik oleh masyarakat luar negeri.
•    Badan Usaha Milik Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.




Perseroan Terbatas (PT)
Adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
pada PT, ada satu pimpinan badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Badan usah PT memiliki kemampuan mendapatkan modal yang cukup besar dalam penerbitan saham, dalam PT juga terdapat pemisahan antara kekayaan pemilik modal dan badan usaha.
Selain itu, pendirian dan penutupan PT lebih sulit dan lebih mahal daripada badan usaha usaha perorangan dan persekutuan

Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam pengelolaan Koperasi diperlukan perangkat-perangkat organisasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Badan usaha mempunyai dua jenis yaitu, badan usaha perseroan dan badan usaha umum.
Badan Usaha Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuannya mencari keuntungan.
Badan usaha Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi dalam saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa bermutu tinggi.



sumber :
http://tamaliah16.blogspot.com/2012/05/hukum-dagang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar