Selasa, 20 Desember 2011

Bagaimana Membangkitkan Koperasi?

Melihat Beberapa masalah yang di hadapi koperasi saat ini sangat di perlukannya solusi yang tepat untuk mengatasinya agar perkoperasian di Indonesia semakin baik dan maju sehingga stabilitas perekonomian dapat tercapai.

            Selain itu, masalah pengembangan koperasi yang terletak pada misi yang melekat pada koperasi itu sendiri. Yaitu para anggota koperasi sebagian besar golongan ekonomi rendah yang memiliki keterbatasan lingkup usaha. Kondisi tersebut, perlu perhatian pemerintah berupa stimulus pembiayaan untuk meningkatkan pendapatan koperasi.

Kemana Koperasi Saat Ini?

Inti permasahan yang dihadapi oleh koperasi sekarang ini adalah ketidakmampuan koperasi untuk menjadi lembaga usaha yang mampu memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang tidak berpihak kepada kelompok ekonomi lemah. Kelemahan internal koperasi lebih diperburuk lagi dengan kondisi lingkungan yang diciptakan oleh era globalisasi dan kebijakan makro yang tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak dapat mengembangkan efisiensi atau inovasi dalam berusaha. Efisiensi merupakan fungsi ekonomi yang terkait langsung dengan inovasi teknologi dan kecanggihan manajemen informasi. Koperasi sebagai badan usaha ekonomi yang dibentuk oleh para anggotanya terlihat sulit untuk dapat mengembangkan faktor kunci globalisasi tersebut (efisiensi dan inovasi).

Senin, 28 November 2011

Merangkum Pertemuan Minggu ke-4

BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
  • »   Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  • »   Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
  • »   Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • »   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Merangkum Pertemuan Minggu ke-3

1.    BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel :

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • »   individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • »   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • »   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Sabtu, 26 November 2011

Mengembangkan Koperasi

Pengembangan koperasi konsumen di Indonesia memprihatinkan sekali karena hingga kini belum ada satu pun koperasi konsumsi yang berdiri, padahal di beberapa negara tetangga koperasi yang berbasis para konsumsen justru bersatu padu mengembangkan pusat perbelanjaan tersendiri.
Namun ada cara bagaimana untuk mengembangkan koperasi , berkaitan dengan 
Mengglobalkan Koperasi yang lalu. Ini lah cara bagaimana mengembangkan koperasi :

Mengglobalkan Koperasi

Kebijakan Pembangunan koperasi di indonesia telah menunjukan hasil-hasil yang cukup baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pada krisis ekonomi terbukti bahwa koperasi mampu bertahan, dalam menghadapi permasalahan tersebut maka disusunlah kebijakan pembangunan dalam upaya usaha rencana pembangunan secara nasional. Pembangunan koperasi dapat terus ditingkatkan sehingga dapat tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat.
Menurut Hatta, koperasi merupaka Usaha bersama untuk memperbaiki penghidupan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun  seiring dengan globalisasi dan perubahan yang mendasar dalam sistem perekonomian di seluruh dunia, telah menempatkan Koperasi menjadi Lemah.
Koperasi telah menjadi model yang terpinggirkan oleh derasnya perekonomian di dunia dengan adanya globalisasi.  Dan Koperasi di Indonesia akan menghadapi tantangan bahkan ancama serius dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia.

Rabu, 26 Oktober 2011

KAJIAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG 1945

Menurut Prof. Dr. Sri-Edi SwasonoPasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Dengan menempatkan Pasal 33 1945 di bawah judul Bab “Kesejahteraan Sosial” itu, berarti pembangunan ekonomi nasional haruslah bermuara pada peningkatan kesejahteraan sosial. Peningkatan kesejahteraan sosial merupakan test untuk keberhasilan pembangunan, bukan semata-mata per-tumbuhan ekonomi apalagi kemegahan pembangunan fisikal. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang mulia, pasal yang mengutamakan kepentingan bersama masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan individu orang-perorang. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal restrukturisasi ekonomi, pasal untuk mengatasi ketimpangan struktural ekonomi.
          Saat ini Pasal 33 UUD 1945 (ide Bung Hatta yang dibela oleh Bung Karno karena memangku ide “sosio-nasionalisme” dan ide “sosio-demokrasi”) berada dalam bahaya. Pasal 33 UUD 1945 tidak saja akan diamandemen, tetapi substansi dan dasar kemuliaan ideologi kebangsaan dan kerakyatan yang dikandungnya akan diubah, artinya akan digusur, oleh sekelompok pemikir dan elit politik yang kemungkinan besar tidak mengenal platform nasional Indonesia.
          Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Perkataan disusun artinya “direstruktur”. Seorang strukturalis pasti mengerti arti “disusun” dalam konteks restrukturisasi ekonomi, merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, menghilangkan subordinasi ekonomi (yang tidak emancipatory) dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi (yang participatory dan emancipatory).

Sabtu, 15 Oktober 2011

Apa yang Anda Ketahui Tentang CU (Credit Union) ?


Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.

Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

Credit Union bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.

Credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.


Kenapa Koperasi di Indonesia Mati Suri?

Tepat 64 tahun setelah kongres koperasi yang pertama pada 12 Juli 1947, koperasi masih menjadi entitas ekonomi kelas dua di negeri ini. Tidak kompetitif,  unbankable, pemburu rente, dan sejumlah atribut negatif  lain masih melekat dengan nama koperasi. RUU Koperasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR diharapkan mampu mengubah wajah koperasi yang demikian.
Kurang baiknya kinerja koperasi salah satunya akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Yang paling utama harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang. Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sedangkan koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama.

Selasa, 04 Oktober 2011

Hubungan Koperasi dengan Perekonomian Indonesia

Koperasi

Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.
                Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.

 Pendekatan – pendekatan dalam membentuk organisasi koperasi dapat dilakukan sebagai berikut :
·         Disatu pihak, pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang-orang  yang tidak berkepentingan terhadap  jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif  dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
·         Dilain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
  
Jika unsur-unsur ideologi tersebut diabaikan, maka secara pragmatis organisasi-organisasi koperasi dapat didefinisikan “ sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan utama menunjang kepentingan ekonomi para anggotanya melalui suatu perusahaan bersama”.
Hal ini ada hubungannya dengan definisi organisasi  koperasi yang diterima secara internasional yang digunakan oleh Konperensi Buruh Internasional (International Labor Organization  = ILO, 1966) : “ Suatu organisasi koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang  bergabung secara suka rela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang  wajar dari usaha, dimana para anggotanya  berperan secara aktif”. Fungsi yang terpenting dari definisi tersebut adalah dapat membedakan secara jelas antara organisasi koperasi dengan organisasi yang bukan koperasi seperti organisasi sosio ekonomis yang lain.
Jika definisi tersebut diatas ditinjau dari pola strukturalnya dan diartikan menurut pengertian nominalis, maka terdapat 4 unsur yang menunjukkan ciri khusus koperasi sebagai suatu bentuk organisasi:
1.        Adanya sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang memiliki sekurang   kurangnya satu kepentingan.
2.       Angan-angan individual dari kelompok koperasi antara lain bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki situasi ekonomi dan  sosial mereka melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu (swadaya dari kelompok koperasi).
3.        Sebagai suatu instrumen (sarana) untuk mencapai tujuan itu yaitu melalui pembentukan  suatu perusahaan.
4.       Adanya sasaran utama dari perusahaan koperasi  ini yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang / memperbaiki situasi ekonomi para anggota  (memperbaiki situasi ekonomi perusahaan atau rumah tangga anggota).

Koperasi merupakan suatu alat yang ampuh bagi pembangunan, oleh karena koperasi merupakan suatu wadah, dimana kepentingan pribadi dan kepentingan kelompok tergabung sedemikian rupa. Sehingga melalui kegiatan kelompok, kepentingan pribadi para anggota menjadi kekuatan pendorong yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota kelompok tersebut. Kelompok tersebut bisa terjadi jika kelompok tersebut secara relatif homogen dan setiap anggotanya mampu memberikan kontribusi yang nyata.

Prinsip Identitas Koperasi

Rapat Anggota merupakan instansi  tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi,
menentukan antara lain arah perkembangan koperasi  serta menetapkan cara pembagian sisa hasil usaha. Dalam badan usaha non-koperasi Rapat Anggota dapat  disamakan dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Suatu hal yang unik tentang koperasi dikemukakan David Barton dari Kansas State University : “Koperasi adalah suatu bisnis dari pengguna-pemilik dan pengguna-pengendali yang membagi keuntungannya atas dasar jasa para anggotanya”; secara spesifik dikatakan bahwa ada 3 konsep atau prinsip yang mendasari Koperasi yaitu : konsep  user-owner, konsep  user- control dan konsep  user – benefit atau ada yang menyebutkan “ anggota koperasi mempunyai “ prinsip identitas” yaitu sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
a.       Menetapkan anggaran dasar
b.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c.       Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
d.       Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Mentaati peraturan koperasi
b.       Menghadiri rapat anggota
c.        Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
a.       Mengajukan usul dalam suatu rapat
b.      Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c.       Dipilih menjadi pengurus koperasi
d.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Menyelenggarakan rapat anggota
c.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Persyaratan untuk  dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1.       Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2.       Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.       Untuk maksud kerapihan dan penyusunan yang sistematik dari laporan pengurus, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1.       Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2.       Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.       Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4.       Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.       Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6.       Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1.       Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2.       Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3.       Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4.       Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5.       Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6.       Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan berakar.
7.       Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8.       Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.

Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a.       Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b.      Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c.       Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d.      Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2.       Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a.       Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b.      Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c.       Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d.      Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e.      Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f.        Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g.       Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h.      Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i.         Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.

Sumber :


Sabtu, 04 Juni 2011

Budaya Dan Tradisi Korea

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 1EB18
NPM   : 23210838

Budaya Perkawinan

Kebudayaan garis keluarga di Korea adalah berdasarkan atas sistem Patrilinial. Pria memegang peranan penting dalam kesejahteraan keluarkan dan diwajibkan untuk bekerja. Wanita diperbolehkan untuk bekerja hanya kalau diperbolehkan oleh suami atau jika hasil kerja suaminya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tugas utama wanita adalah untuk mengasuh anak dan menjaga rumah.
Budaya perkawinan Korea sangat menghormati kesetiaan. Para janda, walaupun jika suami mereka mati muda, tidak dizinkan menikah lagi dan harus mengabdikan hidupnya untuk melayani orang tua dari suaminya. Begitu juga yang terjadi pada seorang duda yang harus melayani orang tua dari istrinya walaupun istrinya tersebut mati muda.

 

Budaya Makanan


Dalam budaya Korea , ada satu makanan khas yang memiliki suatu arti yang tidak dimiliki oleh makanan lainnya. Makanan ini disebut kimchi. Di setiap session makanan, ketidakberadaan kimchi akan memberikan kesan tidak lengkap.
Kimchi adalah suatu makanan yang biasanya merupakan sayuran yang rendah kalori dengan kadar serat yang tinggi (misalnya bawang, kacang panjang, selada, dan lain-lain) yang dimasak sedemikian rupa dengan bumbu dan rempah-rempah sehingga menghasilkan rasa yang unik dan biasanya pedas. Dalam kenyataannya (menurut hasil penelitian kesehatan WHO), jenis-jenis kimchi memiliki total gizi yang jauh lebih tinggi dari buah manapun.
Hal yang membuat kimchi menjadi makanan yang spesial ada banyak faktornya. Faktor pertama adalah pembuatannya. Kimchi (dalam hal ini adalah kimchi yang dihidangkan untuk acara-acara spesial, bukan kimchi untuk acara makan biasa dan sehari-hari) dibuat oleh wanita dari keluarga bersangkutan yang mengadakan acara tersebut dan hanya bisa dibuat pada hari di mana acara tersebut dilaksanakan. Semakin banyak wanita yang turut membantu dalam pembuatan kimchi ini, semakin “bermakna” pula kimchi tersebut. Kimchi juga merupakan faktor penentu kepintaran atau kehebatan seorang wanita dalam memasak. Konon katanya, jika seorang wanita mampu membuat kimchi yang enak, tidak diragukan lagi kemampuan wanita tersebut dalam memasak makanan lain. Faktor ketiga adalah asal mula kimchi. Kimchi pada awalnya dibuat oleh permaisuri dari Raja Sejong sebagai hidangan untuk perayaan Sesi.

Kebiasaan / Tradisi


Ada sebuah tradisi / kebiasaan yang cukup terkenal di Korea. Tradisi ini dinamakan “sesi custom”. Tradisi sesi dilaksanakan sekali setiap tahun. Sesi adalah sebuah tradisi untuk mengakselerasikan ritme dari sebuah lingkaran kehidupan tahunan sehingga seseorang dapat lebih maju di lingkaran kehidupan tahun berikutnya.
Tradisi sesi dilaksanakan berdasarkan kalender bulan (Lunar Calender). Matahari, menurut adat Korea , tidak menunjukkan suatu karakteristik musiman. Akan tetapi, Bulan menunjukkan suatu perbedaan melalui perubahan fase bulan. Oleh karena itu, lebih mudah membedakan adanya perubahan musim atau waktu melalui fase bulan yang dilihat.
Dalam tradisi sesi, ada lima dewa yang disembah, yaitu irwolseongsin (dewa matahari bulan dan bintang), sancheonsin(dewa gunung dan sungai), yongwangsin(raja naga), seonangsin (dewa kekuasaan), dangasin (dewa rumah). Kelima dewa ini disembah karena dianggap dapat mengubah nasib dan keberuntungan seseorang.
Pada hari di mana sesi dilaksanakan, akan diadakan sebuah acara makan malam antar sesama keluarga yang pertalian darahnya dekat (orang tua dengan anaknya). Acara makan wajib diawali dengan kimchi dan lalu dilanjutkan dengan “complete food session”.
Ada juga mitos lain dalam memperoleh keberuntungan menurut tradisi Korea, antara lain “nut cracking” yaitu memecahkan kulit kacang-kacangan yang keras pada malam purnama pertama tahun baru, “treading on the bridge” yaitu berjalan dengan sangat santai melewati jembatan di bawah bulan purnama pada malam purnama pertama tahun baru yang katanya dapat membuat kaki kita kuat sepanjang tahun, dan “hanging a lucky rice scoop” yaitu menggantungkan skop (sendok) pengambil nasi di sebuah jendela yang katanya akan memberi beras yang melimpah sepanjang tahun.

Kesenian


Kesenian tradisional di Korea, dalam hal ini musik dan tarian, diperuntukkan khusus sebagai suatu bagian dalam penyembahan “ lima dewa”.
Ada beberapa alat musik tradisional yang digunakan, misalnya hyeonhakgeum(sejenis alat musik berwarna hitam yang bentuknya seperti pipa dengan tujuh buah senar) dangayageum (alat musik mirip hyeonhakgumtetapi bentuk, struktur, corak, dan cara memainkannya berbeda dan memiliki dua belas buah senar).
Tarian tradisional yang cukup terkenal di Korea antara lain cheoyongmu (tarian topeng), hakchum (tarian perang), danchunaengjeon (tarian musim semi). Tarianchunaengjeon ditarikan sebagai tanda terima kasih kepada dewa irwolseongsin dan dewasancheonsin atas panen yang berhasil.

Peninggalan Bersejarah

 

Di Korea terdapat banyak peninggalan sejarah yang berasal dari masa Dinasti Joseon, seperti Taman Jongmyo yang didalamnya terdapat banyak prasasti-prasasti dan disini biasa dilaksanakan upacara-upacara keagamaan atau mistik yang besar. Ada juga istana-istana Dinasti Joseion antara lain Gyeongbokgung (dibangun pada tahun 1394), Changdeokgung (tidak diketahui kapan dibangun tetapi bangunan ini ditemukan pada tahun 1592),Changgyeonggung (anak istana dari istanaChangdeokgung), dan Deoksugung yang saat ini telah dijadikan sebagai kantor Walikota Seoul.


Kiat Mengurangi Karbon Dioksida Di Atmosfer

Nama : Karina Muliawati S

Kelas : 1EB18
NPM : 23210838

Pemakaian sumber energi dari fosil seperti minyak bumi, gas, dan batubara telah mengalami peningkatan yang sangat pesat dalam beberapa puluh tahun terakhir. Pemakaian ini diprediksikan akan tetap berlanjut dalam beberapa tahun ke depan. Masalah yang timbul dengan pemakaian sumber energi dari fosil tersebut adalah meningkatnya kandungan CO2 di atmosfer yang terjadi akibat proses pembakaran dari sumber energi fosil tersebut. Oleh sebab itu, sangatlah diperlukan pengembangan teknologi yang berfungsi untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan efek dari CO2. Peningkatan pencemaran CO2 di atmosfer dapat kita lihat dari bukti-bukti yang ada diantaranya perubahan iklim dan acidifikasi dari lautan. Peningkatan CO2 salah satunya dipacu oleh meningkatnya kebutuhan sumber energi dari  fosil di India dan Cina dimana sebagian besar populasi dunia terpusat di kedua negara tersebut. Peningkatan pencemaran inilah yang mendorong beberapa ilmuwan untuk mengembangkan teknologi yang berguna untuk mengatasi bertambahnya konsentrasi CO2 yang ada. Diantara teknologi yang saat ini dikembangkan adalah CCS (Carbon Capture and Storage). Teknologi ini pada dasarnya adalah memisahkan dan menyimpan kandungan CO2 yang terbentuk akibat pembakaran bahan bakar fosil. Pemisahan CO2 dari campuran gas yang terbentuk akibat pembakaran bahan bakar fosil disebut carbon capture (penangkapan karbon). Saat ini ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam pemisahan karbon yaitu metoda sebelum pembakaran, metoda setelah pembakaran, dan metoda pembakaran Oxyfuel. Metoda sebelum pembakaran (pre-combustion) adalah metoda pemisahan karbon dari campuran hydrogen dan CO2 akibat pembakaran yang tidak sempurna dari gas alam. Hidrogen kemudian dibakar untuk menciptakan tenaga listrik. Metoda setelah pembakaran (post-combustion) adalah metoda penangkapan tekanan rendah dari CO2 dari gas setelah pembakaran. Ini dilakukan pada pembangkit listrik yang besar dan juga proses-proses industri. Metoda pembakaran Oxyfuel adalah metoda yang mengganti proses pembakaran dengan cara membakar bahan bakar fosil dengan oksigen murni . Proses pembakaran dengan cara ini hanya menghasilkan CO2 dan air yang sangat mudah dipisahkan nantinya. Setelah penangkapan karbon, proses berikutnya adalah penyimpanan dari CO2 itu sendiri.
Ada tiga alternatif yang dapat dilakukan dalam penyimpanan CO2.
1.  Memasukkan CO2 ke dalam tanah terutama pada lapangan-lapangan minyak dan gas yang bertekanan rendah sehingga nantinya mampu diharapkan untuk membantu mendapatkan minyak dan gas dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya. Proses ini banyak dilakukan pada tahapan EOR (Enhanced Oil Recovery) di sumur-sumur minyak yang telah berproduksi. Resiko dari cara ini adalah mungkinnya terjadi kebocoran sehingga CO2 nantinya dapat terlepas kembali ke atmosfer. Ini dapat terjadi karena berat jenis gas CO2 yang relative kecil.
2.  Memasukkan CO2 ke bawah dasar lautan terutama yang mempunyai kedalaman lebih dari 3000 meter. Pada kedalaman ini, berat jenis dari CO2 akan cukup besar dan dapat lebih besar dari air sehingga CO2 susah untuk menerobos ke atas dan menyebabkan terjadinya kebocoran.
3.  Melakukan mineral karbonisasi yatu dengan mereaksikan CO2 dengan magnesium atau kalsium oksida sehingga mampu menghasilkan mineral-mineral karbonat.
Dari ketiga alternatif diatas, sepertinya alternatif kedua yaitu memasukkan CO2 ke bawah dasar lautan sangatlah dapat diterima dan diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin. Beberapa peneliti bahkan merekomendasikan untuk mewujudkan alternative kedua. Salah satu diantaranya adalah peneliti Charles Harvey dari MIT. Dia menjelaskan bahkan sedimen laut dalam yang ada sangatlah besar dan mampu menjadi reservoir dan menampung CO2 sampai beberapa ribu tahun mendatang. CO2 yang diinjeksikan ke bawah permukaan memang sangat ringan sehingga mempunyai potensi untuk menerobos ke permukaan. Tetapi kasus ini sangat kecil terjadi di laut dalam dimana lantai samudera sangatlah dingin sehingga fluida CO2 yang disimpan di bawah lantai samudera berubah menjadi lebih berat dari air dan tidak mampu muncul ke permukaan. Kombinasi dari temperature yang sangat rendah dan tekanan yang sangat besar mampu mengubah CO2 menjadi cairan yang lebih berat dari air. Lebih jauh lagi, pada tekanan dan temperature yang sangat ekstrim, CO2 yang diinjeksikan akan membentuk kristal-kristal hydrate, padatan yang menyerupai es yang membantu menutup pori-pori batuan sehingga membantu proses sealing dari batuan penutup di atasnya.
Kurt Zenz House, lulusan Harvard yang tergabung dalam penelitian mengatakan bahwa sekitar 22 persen atau sekitar 1.3 juta kilometer persegi dari ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dari lantai samudera di Amerika mempunyai kedalaman lebih dari 3000 meter. Dalam penelitiannya dia juga mengungkapkan bahwa pembuangan CO2 di Amerika per tahunnya dapat disimpan di sediment bawah laut dengan luas 80 kilometer persegi. Dengan perhitungan inilah dia menyatakan bahwa sediment di bawah laut mampu menyimpan CO2 dalam beberapa ribu tahun ke depan.
Peneliti-peneliti lainnya juga mengungkapkan bahwa sediment yang tipis dan permeable tidak cocok digunakan untuk menyimpan CO2 seperti daerah slope atau daerah yang cukup curam karena longsoran mampu membuat gas untuk keluar ke atmosfer.