Perpajakan
Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan
memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing
negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat
perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus
dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3
unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional
yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import
Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.
Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam
buku Tax Law design and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan
perpajakan, yaitu:
1. Merumuskan dalam ketentuan domestik,
suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba
tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan
kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
2. Suatu negara dapat menentukan laba
dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di
negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi
apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.
A.
Prinsip-Prinsip Perpajakan
Internasional
Terdapat prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam
perpajakan internasional. Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang
harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1. Capital Export Neutrality (Netralitas
Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah
sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar
negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya
lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU
PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2. Capital Import Neutrality
(Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan
pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan
dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini
melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat
berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari
peraturan yang berlaku.
3. National Neutrality: Setiap negara,
mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar
negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang
laba.
B.
Masalah Dalam Perpajakan
Internasional
Terdapat masalah-masalah dalam perpajakan akuntansi
internasional, diantaranya adalah:
1. Transfer Pricing: Kegiatan ini
adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan
istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat
dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar,
membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin
capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba).
2. Treaty Shopping: Fasilitas di tax
treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi
kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana.
3. Tax Heaven Countries: Negara-negara
yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah,
pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara
berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK
No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius,
Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia
internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara
tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko
besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara
dengan tax treaty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar