Jumat, 25 Mei 2012

Contoh Kasus Hukum Perikatan

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
:Sewa - Menyewa Ruangan :

A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Rabu, 09 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur soal-soal dalam berdagang , yang timbul karena tingkah laku manusia dalam berdagang. 

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Atas dasar segi hukum, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik koperasi.  berikut ini penjelasan ketiga bentuk-bentuk badan usaha satu persatu.
•    Badan Usaha Milik Negara
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
•    Badan Usaha Milik Swasta
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, badan usaha swasta dalah badan usaha yang modalnya di miliki oleh pihak swasta.
badan usaha dibedakan menjadi dua yaitu, badan usaha swasta milik dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri, sedangkan badan usaha asing adalah badan usaha yang modalnya dimilik oleh masyarakat luar negeri.
•    Badan Usaha Milik Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Hukum Perikatan

Adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu presentasi dan pihak yang lebih wajib memenuhi sesuatu prestasi.

Dasar Hukum Perikatan

•    Perikatan yang timbul dari persetujuan.

•    perikatan yang timbul dari udang-undang :
1.       perikatan terjadi karena undang-undang semata
2.       perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
•    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.