Sabtu, 15 Oktober 2011

Kenapa Koperasi di Indonesia Mati Suri?

Tepat 64 tahun setelah kongres koperasi yang pertama pada 12 Juli 1947, koperasi masih menjadi entitas ekonomi kelas dua di negeri ini. Tidak kompetitif,  unbankable, pemburu rente, dan sejumlah atribut negatif  lain masih melekat dengan nama koperasi. RUU Koperasi yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR diharapkan mampu mengubah wajah koperasi yang demikian.
Kurang baiknya kinerja koperasi salah satunya akibat kesalahan paradigma dalam pengembangan koperasi. Yang paling utama harus disadari adalah bahwa baik perusahaan maupun koperasi adalah sama-sama entitas bisnis yang terbentuk untuk suatu tujuan bersama. Bedanya, perusahaan adalah kumpulan uang, sementara koperasi adalah kumpulan orang. Perusahaan terbentuk karena pemilik modal memiliki tujuan bersama yaitu mengumpulkan uang, sedangkan koperasi terbentuk karena anggotanya memiliki tujuan bersama.
Koperasi haruslah merefleksikan tujuan bersama anggota, hal inilah yang kurang diperhatikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia selama ini dikembangkan dengan paradigma sebagai agen pemerintah, yaitu untuk menyalurkan program-program pemerintah kepada masyarakat terutama untuk sektor-sektor tertentu yang menyerap banyak tenaga kerja, misalnya, pertanian.
Akibat kesalahan paradigma inilah maka inisiatif masyarakat dalam koperasi tidak muncul. Koperasi yang seharusnya berdiri karena kepentingan bersama anggotanya akhirnya berdiri karena program pemerintah, sehingga keberlangsungannya tidak lama. Dengan paradigma pengembangan koperasi yang seperti ini maka seharusnya pemerintah tidak perlu heran jika banyak koperasi yang mati suri dan baru muncul lagi jika ada program bantuan pemerintah.
Selain merefleksikan tujuan bersama anggota, keberadaan koperasi haruslah menimbulkan efisiensi dalam mencapai tujuan bersama anggotanya tersebut, hal ini juga kurang diperhatikan dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Bahkan, koperasi justru kerap melakukan monopoli sehingga merugikan pihak di luar anggota koperasi. Misal, koperasi konsumen di sekolah yang menjadikan pasar di lingkungan sekolah tersebut berbentuk monopoli, terkadang menetapkan harga yang lebih mahal ketimbang toko lain.
Tujuan bersama anggota koperasi konsumen adalah untuk membeli barang-barang kebutuhan dan kalau bisa dengan harga yang lebih murah. Dengan praktik demikian maka siswa yang tidak menjadi anggota koperasi akan dirugikan dengan keberadaan koperasi yang memonopoli pasar tersebut. Sementara yang menjadi anggota koperasi pun secara prinsip dirugikan karena tujuan bersama mereka adalah membeli barang-barang kebutuhan dengan harga lebih murah, bukan mendapat SHU yang lebih besar. Pengabaian efisiensi atas tujuan bersama anggota ini kerap dilakukan dengan tujuan mengejar SHU yang lebih besar atas biaya pihak lain di luar koperasi.
Sayangnya, sepertinya RUU Koperasi yang diajukan oleh pemerintah tidak mampu menangkap persoalan koperasi seperti yang disebutkan di atas. Sebagian dari isi RUU Koperasi tersebut justru ingin mengubah esensi koperasi menjadi korporasi, terutama dengan munculnya istilah baru yang belum pernah ada dalam koperasi sebelumnya, yaitu Saham Koperasi dan Surplus Hasil Usaha. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan koperasi sebagai persoalan modal dan kurangnya motif pencarian keuntungan dalam pengelolaan koperasi.
Adanya istilah Saham Koperasi dalam RUU Koperasi menunjukkan bahwa pemerintah ingin membuka pintu permodalan koperasi lebih luas lagi, sehingga diharapkan akan menghidupkan kembali denyut koperasi dalam perekonomian nasional. Sayangnya, seperti sudah disampaikan sebelumnya, masalah utama tidak berkembangnya koperasi bukan karena persoalan modal melainkan karena kesalahan pemerintah sendiri.
Banyak koperasi terbentuk bukan atas inisiatif dan tujuan bersama anggota, melainkan karena inisiatif dan program pemerintah. Jadi, salah kalau menganggap dengan dibukanya akses permodalan maka koperasi akan serta-merta bergairah lagi. Adanya istilah Saham Koperasi juga akan mengubah tujuan koperasi, bukan lagi melayani tujuan bersama anggota melainkan mencari keuntungan. Lalu, apa esensi dari koperasi kalau
demikian?
Adanya istilah Surplus Hasil Usaha dalam RUU Koperasi juga menunjukkan bahwa pemerintah melihat tidak berkembangnya koperasi karena koperasi mengabaikan efisiensi usaha yang tecermin dari SHU. Mungkin pemerintah melihat bahwa semakin efisien koperasi maka seharusnya SHU juga semakin besar. Maka, istilah Sisa Hasil Usaha diganti menjadi Surplus Hasil Usaha untuk memberikan penekanan bahwa koperasi harus lebih memperhatikan surplus atau SHU.
Padahal, tujuan koperasi bukanlah surplus, melainkan melayani tujuan bersama anggota. Efisiensi koperasi bukan tecermin dari surplus koperasi, melainkan dari surplus anggota, yaitu efisiensi yang didapatkan anggota dalam mencapai tujuan bersamanya dengan bergabung di koperasi. Jadi, SHU pada prinsipnya adalah sisa bukan surplus, karena surplus yang sesungguhnya seharusnya dinikmati oleh anggota koperasi.
RUU Koperasi justru gagal menangkap persoalan utama koperasi. Berat untuk mengatakannya, namun sepertinya kado ulang tahun ke-64 Hari Koperasi Indonesia tidak terlalu indah. (Republika)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar