Credit Union
atau Koperasi
Kredit (simpan
pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan
pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya sendiri.
Credit Union memiliki tiga
(3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman
hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang
dapat diberi pinjaman).
Credit Union bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota,
kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang
sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai
perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka
dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi
keturunan para anggota.
Credit union memanfaatkan
seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya
rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka
untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union memberi
fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan
individu para anggotanya.
Bagus mbak........, tulisannya tentang Credit Union dikembangkan lagi. saya pasti akan membacanya. tq
BalasHapus