Nama : Karina Muliawati Sumirat
Kelas : 1EB18
NPM : 23210838
A. Pengertian Likuiditas
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ denitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini bank dikatakan likuid apabila :
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likud yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Secara praktis, likuiditas suatu bank sering dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdapat di bank tersebut pada waktu tertentu.
Dalam hal ini, untuk kondisi indonesia, Pemerintah melalui Bank Sentral menetapkan kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum sebesar 5% dari besarnya kewajiban terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.
B. Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :
1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.
Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang akan segera jatuh Tempo
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi kredit
Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Cadangan lukuiditas
Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing bank secara praktis akan saling berbeda, tergantung kepada metode manajemen dana yang diterapkan dan garis kebijakan dalam pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai (frame work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu dalam pengelolaan likuiditas bank perlu diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang ada dimasyarakat, serta yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank harus mengelola sumber-sumber dana maupun penempatan dengan hati-hati. Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi sumber dana jatuh waktu berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang dimiliki dan sebagainya.
3. Bank harus diperhatikan different price for different customer didalam penempatan dananya. Dan price (tingkat suku bunga) tersebut harus diatas tingkat suku bunga dana yang dipakainya, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap umur sumber dananya kapan akan jatuh tempo, jangan sampai terjadi maturity gap dengan penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu diperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu :
a. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka pendek.
b. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka panjang.
1. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut selalu berfluktuasi, naik turun dengan gerak yang sukar ditebak sebelumnya (volatile).
2. Bank harus secara terkoordinasikan apabila akan menanamkan sumber-sumber dananya ke aktiva.
D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan faktor yang sangat penting dalam operasional perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan suatu nak untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan usaha yang makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan dengan cara memilih komposisi sumber dana yang akan memberikan biaya yang paling rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
a. Dari dari dalam negeri versus dana luar negeri, atau dana rupiah versus dana valuta asing.
b. Dana-dana jangka pendek versus dana-dana jangka panjang, atau dana dari pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
c. Dana sendiri (modal) versus dan dari pihak ketiga, atau dana dengan ibaya deviden versus dana dengan biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber dana yang diperlukan bank di dalam pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta asing, penanaman dana dalam surat-surat berharga, dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank sentral) di dalam menjaga likuiditas minimum, misalnya untuk memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi standar loan to deposit ratio yang sehat.
E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan Likuiditas Bank.
Secara umum, metode yang digunakan oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya berbeda antara suatu bank dengan bank lainnya, yang sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun tujuan pencapaian pendapatan optimal.
Pendekan yang dapat ditempujh oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1. Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan peningkatan likuiditas bank melalui peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat berharga, sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Dengan cara demikian aktiva-aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas dengan cara melakukan likuidasi (penjualan) terhadap asset-asset lainnya yang tidak priduktif.
3. New Fund, yaitu meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang baru, baik dari masyarakat maupun dari dunia perbankan, misalnya menciptakan Traveller Check, Credit Card, deposito-deposito berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih giat dalam menjaga kelancaran penerimaan angsuran dan bunga dari kredit yang diberikannya.
5. Reserve Discount Window to Central Bank As lender of Last Resort, yaitu meningkatkan likuiditas dengan jalan mengadakan pinjaman kepada Bank Sentral sebagai pemberi pinjaman yang terakhir.
Dalam terminologi keuangan dan perbankan terdapat banyak pengertian mengenai likuiditas, beberapa diantaranya dapat disebutkan sebagai berikut :
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito/ simpanan oleh deposan/ penitip”. Dengan kata lain, menurut definisi ini, suatu bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari pada penitip dana maupun dari para peminjam/ denitur.
“Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.”
Menurut pengertian ini bank dikatakan likuid apabila :
1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;
2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;
3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
Dalam terminologi yang hampir sama, dapat disebutkan bahwa “likuiditas adalah kemampuan bank untuk menyediakan saldo kas dan saldo harta likud yang lain untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, khususnya uintuk :
1. Menutup jumlah reserves required;
2. Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
3. Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
4. Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
5. Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan secara singkat bahwa likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.
Secara praktis, likuiditas suatu bank sering dikaitkan dengan jumlah dana pihak ketiga yang terdapat di bank tersebut pada waktu tertentu.
Dalam hal ini, untuk kondisi indonesia, Pemerintah melalui Bank Sentral menetapkan kewajiban setiap bank untuk memelihara likuiditas wajib minimum sebesar 5% dari besarnya kewajiban terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini, kewajiban kepada pihak ketiga.
B. Jenis dan Sumber Alat Likuid
Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :
1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas bank tersebut;
2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);
3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;
4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.
Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :
1. Asset bank yang akan segera jatuh Tempo
Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.
2. Pasar Uang
Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.
3. Sindikasi kredit
Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.
4. Cadangan lukuiditas
Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.
5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort
Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.
C. Prinsip-prinsip Pengelolaan Likuiditas
Metode dan cara pengelolaan likuiditas yang diterapkan oleh masing-masing bank secara praktis akan saling berbeda, tergantung kepada metode manajemen dana yang diterapkan dan garis kebijakan dalam pengelolaan likuiditas. Namun demikian, terdapat kesamaan dalam prinsip-prinsip mendasar yang menjadi bingkai (frame work) pengelolaan likuiditas.
Pengelolaan likuiditas harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu dalam pengelolaan likuiditas bank perlu diperhatikan beberapa prinsip pengelolaan likuiditas yaitu :
1. Bank harus memiliki sumber dana inti (core source of fund) yang sesuai dengan dengan sifat bank yang bersangkutan maupun pasar uang dan sumber dana yang ada dimasyarakat, serta yang cocok pula dengan mekanisme pengumpulan dana yang berlaku ditempat bank tersebut berada.
2. Bank harus mengelola sumber-sumber dana maupun penempatan dengan hati-hati. Oleh karena itu harus diperhatikan komposisi sumber dana jatuh waktu berdasarkan jumlah masing-masing komposisi, tingkat suku bunga, faktor-faktor kesulitan dalam pengumpulan dana, produk-produk dana yang dimiliki dan sebagainya.
3. Bank harus diperhatikan different price for different customer didalam penempatan dananya. Dan price (tingkat suku bunga) tersebut harus diatas tingkat suku bunga dana yang dipakainya, atau dengan kata lain, tingkat suku bunga atas penempatan dana tersebut harus bersifat floating.
4. Bank harus menaruh perhatian terhadap umur sumber dananya kapan akan jatuh tempo, jangan sampai terjadi maturity gap dengan penempatannya (placement). Oleh karena itu perlu diperhatikan prinsip pemenuhan kebutuhan dana yang sering menjadi acuan, yaitu :
a. Kebutuhan dana jangka pendek harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka pendek.
b. Kebutuhan dana jangka panjang harus dipenuhi dengan sumber-sumber dana jangka panjang.
1. Bank harus waspada bahwa tingkat suku bunga dana tersebut selalu berfluktuasi, naik turun dengan gerak yang sukar ditebak sebelumnya (volatile).
2. Bank harus secara terkoordinasikan apabila akan menanamkan sumber-sumber dananya ke aktiva.
D. Tujuan dan Manfaat Pengelolaan Likuiditas.
Pengelolaan likuiditas merupakan faktor yang sangat penting dalam operasional perbankan, bahkan sangat menentukan bagi kemampuan suatu nak untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan usaha yang makin kompetitif. Tujuan dan manfaat dari pengelolaan likuiditas suatu bank secara garis besar adalah :
1. Untuk menurunkan serendah mungkin biaya dana, hal ini dapat dilakukan dengan cara memilih komposisi sumber dana yang akan memberikan biaya yang paling rendah. Beberapa alternatif yang tersedia adalah :
a. Dari dari dalam negeri versus dana luar negeri, atau dana rupiah versus dana valuta asing.
b. Dana-dana jangka pendek versus dana-dana jangka panjang, atau dana dari pasar uang (money market) versus obligasi ataupun deposito jangka panjang.
c. Dana sendiri (modal) versus dan dari pihak ketiga, atau dana dengan ibaya deviden versus dana dengan biaya bunga.
2. Untuk memenuhi ketentuan sumber dana yang diperlukan bank di dalam pemberian kredit, penanaman dana dalam valuta asing, penanaman dana dalam surat-surat berharga, dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun untuk memenuhi kebutuhan modal sehari-hari.
3. Untuk memenuhi kebutuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan otoritas moneter (bank sentral) di dalam menjaga likuiditas minimum, misalnya untuk memenuhi legal reserve requirement, dan untuk memenuhi standar loan to deposit ratio yang sehat.
E. Metode dan Pendekatan dalam Pengelolaan Likuiditas Bank.
Secara umum, metode yang digunakan oleh management perbankan dalam menetapkan policy likuiditasnya berbeda antara suatu bank dengan bank lainnya, yang sangat dipengaruhi oleh pertimbangan kehati-hatian (prudential) maupun tujuan pencapaian pendapatan optimal.
Pendekan yang dapat ditempujh oleh management bank dalam menetapkan policy likuiditasnya secara umum dapat dibagi menjadi lima pendekatan, yaitu :
1. Self liquiditing approach. Yaitu pendekatan peningkatan likuiditas bank melalui peningkatan pembayaran kembali kredit dan penanaman dalam surat-sruat berharga, sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Dengan cara demikian aktiva-aktiva tersebut dapat digunakan sebagai alat likuid, khususnya untuk membiayai permintaan kredit baru ataupun diinvestasikan kembali dalam surat-surat berharga.
2. Asset Sale Ability atau Asset Shift Ability, yaitu meningkatkan likuiditas dengan cara melakukan likuidasi (penjualan) terhadap asset-asset lainnya yang tidak priduktif.
3. New Fund, yaitu meningkatkan likuiditas dengan menciptakan sumber-sumber dana yang baru, baik dari masyarakat maupun dari dunia perbankan, misalnya menciptakan Traveller Check, Credit Card, deposito-deposito berjangka dan lain-lain.
4. Borrowers Earning Flow, yaitu meningkatkan likuiditas melalui usaha yang lebih giat dalam menjaga kelancaran penerimaan angsuran dan bunga dari kredit yang diberikannya.
5. Reserve Discount Window to Central Bank As lender of Last Resort, yaitu meningkatkan likuiditas dengan jalan mengadakan pinjaman kepada Bank Sentral sebagai pemberi pinjaman yang terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar