Minggu, 09 Januari 2011

Tulisan Pengantar Bisnis

Nama  : Karina Miuliawati S
Kelas    : 1EB18
NPM    : 23210838

PASAR MODAL INDONESIA

1.      Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun intuisi pemerintahan melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham, dan lainnya.

 










                                                                                    Dana
                                                                                    Efek

2.      Peran dan Manfaat Pasar Modal
a.      Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek – efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal.
b.      Pasar modal sebagai alternatif investasi
Pasar modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan sejumlah keuntungan dan sejumlah resiko tertentu.
c.       Memudahkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
d.      Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
e.      Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah.

Organisasi terkait di Pasar Modal adalah:
a.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri keuangan. Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
b.      Perusahaan memperoleh dana dari Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung, dan dikenal sebagai emiten.
c.       Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya.
a.      Bursa Efek, pihak yang menyelenggarakan dan menyedeiakan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka. Ex : BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya)
b.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien.  Ex : PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
c.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Ex : PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia)
d.   Perusahaan Efek, perusahaan yang mempunyai aktifitassebagai Perantara Perdagangan Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gbungan dari ketiga kegiatan tersebut.
e.    Penasehat Investasi, pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
f.     Lembaga Penunjang Pasar Modal
·         Biro Administasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
·         Kustodian, pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain  berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga,dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
·         Wali Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat uang.
g.    Profesi Penunjang Pasar Modal
»   Akuntan Publik
»   Notaris
»   Konsultan Hukum
»   Perusahaan Penilai
B. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
·         1912                : Pembentukan Bursa Efek Batavia
·         1950                : Penerbitan Obligasi Pemerintahan Indonesia
·         1976                : Pembentukan BAPEPAM
·         1987-1988       : Penerbitan Paket-Paket Deregulasi
·         1995                : Penerbitan UU  no.8 tentang Pasar Modal


INSTRUMEN PASAR MODAL INDONESIA
1.      A. Saham, sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
B. Jenis Saham:
a. Saham Biasa, memiliki karakteristik seperti :
»   Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
»   Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui didalam Rapat Umum Pemegang Saham.
»   Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
b. Saham Preferen, memiliki karakteristik :
»   Pembayaran deviden dalam jumlah tetap
»   Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahan dilikuidasi.
»   Dapat dikonversi menjadi saham biasa.
2.      A. Obligasi, sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan.
Obligasi Konversi, obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu.
B. Manfaat Obligasi :
- Bunga, dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetampkan dalam presentase dari nilai nominal.
- Capital Gain, sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di Pasar Sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh Capital Gain.
- Hak Klaim Pertama, jika emiten bagkrut atau dilikuidasi, pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
3.    A. Bukti Right, hak memesan fek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right dapat juga diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.
       B. Manfaat :
       - Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya.
       - Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
4.    A. Waran, melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham atau obligasi.
       B. Manfaat :
       -  Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder.
       - apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
5.    A. Reksa Dana, sekumpulan Saham, Obligasi, serta Efek lain dibeli oleh sekelompok investordan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional.
       B. Tipe Reksa Dana:
a.      Tipe Perseroan
Bentuk Reksa Dana ini adalah Perusahaan Terbatas (PT). Di Indonesia tipe ini diklasifikasikan menjadi 2, yaitu Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Tertutup.
b.      Tipe Kontrak Investasi
Merupakan kontrak diantara Manajer Investasi dan Bank Konstodian yang mewakili legalisasi dari pemilik Unit atau investor.
C. Manfaat investasi pada Reksa Dana:
a.      Tingkat pengembalian yang potensial
-          Dividen atau bunga, yang dapat diterima dari Manajer Investasi.
-          Keuntungan atau Capital Gain dari peningkatan Nilai Aktiva Bersih.
b.      Diversifikasi
Suatu portofolio Reksa Dana terdiri dari berbagai macam Efek yang dapat dimiliki oleh Investor dengan biaya yang relatif sedikit.
c.       Pengelola secara profesional
Investor  tidak perlu melakukan analisa efek karena tugas tersebut sudah dulakukan Manajer Investasi yang profesional.
d.      Likuiditas
Reksa Dana Terbuka sangat likuid karena investor dapat menjual unit miliknya kapan saja kepada Manajer Investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar