Senin, 28 November 2011

Merangkum Pertemuan Minggu ke-3

1.    BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel :

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • »   individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • »   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • »   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus
  • »   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • »   Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • »   Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • »   Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem :
  • »   Anggota Koperasi
  • »   Badan Usaha Koperasi
  • »   Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • »   Penetapan Anggaran Dasar
  • »   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • »   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • »   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • »   Pengesahan pertanggung jawaban
  • »   Pembagian SHU
  • »   Penggabungan, pendirian dan peleburan

  • A.      Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
  • Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
  • B.      Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
  • Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
  • C.      Bentuk organisasi di Indonesia
  • Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.


2.       HIRARKI TANGGUNG JAWAB

PENGURUS
1.       Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.       Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
3.       Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
4.       Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya : 
a.       seorang ketua;
b.      seorang sekretaris;
c.       seorang bendahara.
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.       Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
2.       Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
3.       Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
4.       Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5.       Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6.       Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7.       Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8.       Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
9.       Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10.   Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.       jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
b.      jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi

PENGELOLA

     Pengelola usaha dilakukan oleh Manajer/Pengelola yang diangkat oleh pengurus dengan perjanjian kerja (kontrak) secara tertulis. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada pengurus. Manajer dalam menjalankan usahanya tidak boleh merangkap jabatan eksekutif lainnya.

Pengelola atau Manajer memiliki tugas sebagai berikut:
  • ·         Bertanggung jawab atas jalannya unit usaha yang dikelolanya.
  • ·         Mengatur sirkulasi keuangan unit usaha yang dikelola
  • ·         Melayani kebutuhan anggota sesuai dengan kapasitas unit usaha yang dikelola
  • ·         Membuat laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban operasional unit usaha yang dikelola.

PENGAWAS
·         Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
·         Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
·         Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
1.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2.       Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
3.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
4.       Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

3.       POLA MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

1.       Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
2.    Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
3.       Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
4.       Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
5.       Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·         menetapkan standar
·         membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·         mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar