Jumat, 25 Mei 2012

Contoh Kasus Hukum Perikatan

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
:Sewa - Menyewa Ruangan :

A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Rabu, 09 Mei 2012

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur soal-soal dalam berdagang , yang timbul karena tingkah laku manusia dalam berdagang. 

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Atas dasar segi hukum, bentuk badan usaha dibedakan atas badan usaha milik Negara, badan usaha milik swasta dan badan usaha milik koperasi.  berikut ini penjelasan ketiga bentuk-bentuk badan usaha satu persatu.
•    Badan Usaha Milik Negara
badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
•    Badan Usaha Milik Swasta
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, badan usaha swasta dalah badan usaha yang modalnya di miliki oleh pihak swasta.
badan usaha dibedakan menjadi dua yaitu, badan usaha swasta milik dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri, sedangkan badan usaha asing adalah badan usaha yang modalnya dimilik oleh masyarakat luar negeri.
•    Badan Usaha Milik Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Hukum Perikatan

Adalah peraturan-peraturan yang mengatur perhubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu presentasi dan pihak yang lebih wajib memenuhi sesuatu prestasi.

Dasar Hukum Perikatan

•    Perikatan yang timbul dari persetujuan.

•    perikatan yang timbul dari udang-undang :
1.       perikatan terjadi karena undang-undang semata
2.       perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
•    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

Jumat, 23 Maret 2012

Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

HUKUM PERJANJIAN (Tugas ke-4)

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 2EB21
Npm : 23210838



Pengertian Hukum Perjanjian

1.        Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
    Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian  adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.       Menurut Rutten
    Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3.        Menurut adat
    Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang  lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kamis, 22 Maret 2012

HUKUM PERDATA (Tugas ke-3)

Nama : Karina Muliawati S
Kelas : 2EB21
Npm : 23210838


1.       HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Jumat, 16 Maret 2012

Cyber Crime Marak, Masyarakat Semakin Butuh Perlindungan Hukum


Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kejahatan dalam dunia internet pun semakin beragam. Sebut saja hacking, malware, hingga human trafficking dan terrorism yang kini juga memanfaatkan fasilitas internet. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap cyber crime pun akan semakin dibutuhkan, selain diperlukan juga kepekaan dan kewaspadaan masyarakat pengguna internet terhadap segala kemungkinan kejahatan yang terjadi.
Terry M. Kinney dari The US Departement of Justice (Foto: Dadan T.)*
“Hati-hati terutama ketika menggunakan komputer umum, di warnet misalnya. Jika menggunakan komputer umum, pastikan menghapus Temporary Internet Files, passwords, history, dan sebagainya,” ujar Todd Tumbleson dari The Federal Bureau Investigation (FBI) saat mengisi Kuliah Umum “Cyber Crime and The Roke of Federal Prosecutro: The US Perspectives”.  Acara ini digelar di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Selasa (29/11) kemarin, diikuti oleh ratusan mahasiswa dari Unpad, Universitas Maranatha, Universitas Komputer Indonesia, Universitas Pasundan, Universitas Islam Bandung, dan Sekolah Tinggi Hukum Bandung.